PALEMBANG - Sebanyak 34 advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), secara resmi dilantik sebagai advokat yang digelar di Ballroom Hotel Grand Zuri Jalan Rajawali Palembang, Jumat (6/6/2014).
Dalam pelantikan advokat
yang dikemas melalui sidang terbuka, pelantikan dipimpin langsung Ketua
Umum DPP Peradin Ropaun Rambe dan juga Dewan Kehormatan DPP Peradin
Budiman M Lagala.
Ke 34 advokat yang dilantik dan disumpah untuk memangku profesi sebangai advokat, sebelumnya dinyatakan lulus LPAI (Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia) Peradin.
"Selamat kepada semuanya. Jalani profesi advokat
sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh menyogok hakim, pihak
kepolisian dan aparat penegak hukum dalam menjalani setiap perkara,"
ujar Ropaun dalam wejangannya kepada para advokat yang baru dilantik.
Koordinator Wilayah (Korwil) Peradin Sumsel Erwin Haris SH menambahkan, selain melantik 34 advokat, Peradin Pusat juga melantik advokat yang tergabung dalam advokat Pos Bakumadin (Bantuan Hukum Peradin).
"Pelantikan ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2014. Intinya advokat
Peradin itu bersumpah dan bukan disumpah. Bersumpah dengan diri
sendiri, dengan agama yang tentunya disaksikan organisasi Peradin,"
Erwin Haris./swijaya post
Memuat...
Hakim, Polisi dan Aparat Penegak Hukum
03.23
Unknown

